UU TPKS Harus Mampu Antisipasi Kendala dalam Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum sejumlah kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual.

“Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Sejumlah potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual saat ini, menurut Lestari, sangat beragam.

Mulai dari adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Sejumlah kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak beberapa bulan terakhir, tambah Rerie, memperlihatkan sejumlah hambatan akibat yang diduga pelakunya adalah atasan, pengajar, paman atau ayah dari korban.

Bahkan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, karena terduga pelaku tindak kekerasan seksual memiliki kekuasaan yang cukup besar bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, jelas Rerie, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah. Yang memprihatinkan, ujarnya, di ruang publik dalam pekan-pekan terakhir ini malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.

Seorang publik figur, lewat media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Meski berikutnya publik figur itu meminta maaf kepada publik atas saran tersebut.

Sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat itu, tegas Rerie, harus mampu diatasi oleh produk Undang-Undang TPKS yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, ujar Rerie, para pemangku kepentingan juga berkewajiban meningkatkan

pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual, lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.

Agar lahirnya UU TPKS kelak, tegas Rerie, diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHadapi Gelombang 3 Covid-19, Ini Kata Gus Jazil
Next articleRajut Kebhinekaan untuk Luruskan Sejarah Para Pahlawan Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here