Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak setuju dengan pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.
Penolakan itu disampaikan karena dia yakin mantan napi korupsi yang telah menjalani hukuman tidak akan melakukan hal serupa saat menjabat sebagai parlemen.
Sementara di satu sisi, sambung pria yang akrab disapa Bamsoet itu, tidak ada jaminan bahwa pihak yang belum pernah terjerat kasus korupsi tidak akan melakukan korupsi saat menjadi anggota legislatif.
“Apa saudara bisa jamin yang tidak pernah menjalani (pidana korupsi) itu kemudian tidak menjadi korupsi? Kalau ada jaminan itu saya yang pertama menyetujui (PKPU). Malah saya bisa menjamin orang yang pernah melakukan kesalahan tidak akan mengulangi kesalahannya,” ujar pria akrab disapa Bamsoet di gedung DPR, Rabu (4/7/2018).
Politisi Golkar ini juga menolak adanya anggapan bahwa DPR berpihak pada napi koruptor dalam polemik PKPU 20/2018. Dia meluruskan bahwa yang dilakukan DPR sepenuhnya adalah kepatuhan pada UU, dalam hal ini pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami hanya melaksanakan UU, tidak boleh ada warga negara yang dirampas hak politiknya oleh siapapun, itu saja,” pungkasnya.
Ajukan JR ke MA
Terpisah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan bagi masyarakat tidak setuju ataupun menolak dengan pengesahan PKPU itu mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Demi kepastian hukum, bagi yang menolak segeralah ajukan JR ke MA,” tegas Hidayat.
PKPU ini menuai polemik karena dinilai pelarangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kekerarasan seksual anak, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.