Tanjungpinang, PONTAS.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memimpin rapat koordinasi (rakor) sekaligus menyerahkan (DPA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran kepada jajaran (OPD) Organisasi Perangkat Daerah di lingkugan Pemprov Kepri tahun anggaran 2022, bertempat di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/01/2022).
Dalam kesempatan ini Gubernur Ansar meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun nanti.
Pengelolaan anggaran juga, lanjut Gubernur harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yabg berlaku, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.
“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD agar segera membuat langkah-langkag seperti menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, PPTK dan sebagainya mengingat kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Gubernur juga berterimakasih kepada Pj. Sekda Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.
Ansar mengingatkan bahwa anggaran ini bukan anggaran pribadi melainkan dana pemerintah yang harus di kelola untuk menyejahterakan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” kata Gubernur Ansar.
Tetap fokus pada output dari setiap kegiatan namun tidak kalah penting juga agar memperhatikan outcomenya atau manfaat bagi masyarakat.
Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp3,870 triliun. Dengan rincian sebagai berikut, Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp832 miliar, Dinas Kesehatan Rp359,9 miliar.
Selanjutnya Dinas PUPP sebesar Rp463,2 miliar, Dinas Perkim Rp205,1 miliar, BKAD Rp685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp89 miliar.
Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.
Di akhir arahannya, Ansar kembali menekankan agar dalam pemakaian anggaran tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta mengingatkan agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan bisa dipertanggungjawabkan,” tutup mantan anggota DPR RI ini.
Penulis : Thomson Budi
Editor: Rahmat Mauliady