Sergai, PONTAS.ID – Polres Sergai memberikan klarifikasi atas tercoreng nama baik instansinya di media sosial dengan tuduhan jajaran Polres Sergai tidak berpedoman kepada presisi polri dan tidak mengedepankan restorative justice.
“Dalam kesempatan ini, kami Polres sergai melakukan penyeledikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Kami mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai, Ipda Hotman Sinaga di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2021).
Hotman mengungkapkan, terkait laporan penganiayaan yang diadukan Ades Mora Purba, Polres Sergai sudah berusaha mempertemukan ke dua belah pihak secara kekeluargaan. Namun, tidak ada kata sepakat hingga Polres Sergai melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan.
“Sudah lebih tiga kali kami berupaya mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada solusi. Sehingga kami melimpahkan berkas perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai dipublikasikan Polres Sergai tidak mengedepankan presisi Polri dan tidak menerapkan restorative justice. Tuduhan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ades Mora Purba melaporkan dirinya telah mengalami penganiayaan.
Menurut keterangan Polisi, kronologis penganiayaan Ades ini disebabkan saudara Ades saat memperbaiki motornya disalahsatu bengkel motor milik Arif Hasibuan yang tak kunjung selesai sehingga menimbulkan pertikaian.
Sebelumnya, pelapor ini, Ades Mora Purba sempat mencekik leher pemilik bengkel saudara Arif Hasibuan sembari menendang dirinya.
Namun, karena mendengar ada keributan di bengkel, seorang tetangga pemilik bengkel bernama Ridwan Siregar alias David lansung mengambil air dan langsung menyiramkannya ke pelapor atau saudara Ades.
Merasa tak terima, Ades Boru Purba bersama suaminya langsung melaporkan Arif Hasibuan dan tetangganya David ke Polres Sergai dengan tuduhan penganiayaan.
Sangat disayangkan, karena dianggap berlarut-larut serta tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus ini, hingga akhirnya beberapa media online malah mempublikasikan masalah tersebut dengan mencoreng nama baik Polres Sergai.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Ahmad Rahmansyah
















