Nataru, Tjahjo Kumolo: ASN Tak Boleh Cuti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tidak cuti selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya Pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3.

“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru,” tegas Tjahjo, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Larangan cuti sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru dalam masa pandemi Covi-19.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

“ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” terang Tjahjo.

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

“Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuhnya.

Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. “ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” pungkas Menteri Tjahjo.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePeringati Hakordia, SYL: Jangan Ada Yang Langgar SOP!
Next articleSiti Fauziah: Pembangunan Nasional Tidak Lepas dari Peran Perempuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here