Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau, kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (Covid-19) melalui pengiriman barang melalui pos.
“Penyelenggara Pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Imbauan itu berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Lebih lanjut, Ferdinandus berharap, barang kiriman impor untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona,” paparnya.
Ferdinandus melanjutkan, penyelenggara pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila menemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus tersebut.
“Kominfo juga berharap, seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, utamanya melalui kiriman barang,” pungkasnya.
Penulis: Ririe
Editor: Riana