Tabrak Jam Operasional, Satpol PP Sanksi 2 Usaha Kuliner di Palmerah

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi tertulis terhadap dua tempat usaha kuliner karena melanggar aturan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha Kuliner ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021) dini hari.

“Dua tempat usaha ini, kita berikan sanksi tertulis karena masih saja beroperasi di atas pukul 22.00 Wib,” ucapnya.

Kata Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan kegiatan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur dari Polri dan TNI. Kegiatan ini dimulai dari minggu malam hingga Senin (29/11/2021) dini hari.

“Sanksi ini diharapkan bisa menjadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan di masa PPKM dan taat pada protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali naik,” tutupnya.

Penulis : Deddy Muttaqin
Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleSerahkan DIPA dan TKDD, Presiden Tegaskan 6 Prioritas Pemerintah
Next articleKawal Pemerintahan, DPRD Kendal Apresiasi Peran Pers