Kendal, PONTAS.ID – Polres Kendal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap tersangka kasus penggelapan dua buah ban truk ukuran 1100/750, Rabu (17/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengungkapkan penangkapan tersangka AW (29) bermula dari laporan atas nama Agus Ahmad Nurfatoni warga Wonosari Ngaliyan, Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, menjelaskan Kronologis kejadian yang berawal pada hari Jum’at (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu pelapor melihat Truck HINO yang bernopol K-1848-DM Warna Putih tahun 2017 atas nama PT SEMEN INDONESIA LOGISTIK berhenti di tambal ban jalan Lingkar Kaliwungu.
Kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor untuk lanjut jalan, namun terlapor memberitahukan kepada pelapor bahwa Solar di SPBU yang ada di depan jalan habis. Setelah mendapatkan bahan bakar sekira pukul 17.00 WIB terlapor melanjutkan perjalanan dan didapati bahwa truk tersebut berhenti kembali di kawasan Terminal Terboyo.
Sesampainya di Kawasan Terminal terboyo, pelapor mendapati Truck HINO yang bernopol K-1848-DM tersebut hanya ditunggui oleh kernet yang bernama saudara Dian Wahyu , Selanjutnya pelapor memeriksa keadaan truck milik PT SILOG (Semen Indonesia Logistik) dan didapati 1 (satu) ban merk Black Lion ukuran 1100/750 yang baru diganti dengan 2 (dua) buah ban yang sudah rusak dengan merk yang berbeda, masing masing dengan merk MICHELIN ukuran 1100/750 dan Ban Merk Double Coin ukuran 1100/750.
Karena bingung pelapor bertanya kepada Dian mengenai 2 (dua) ban yang baru pelapor ganti tersebut. Menurut Dian pada saat berhenti di Jl Lingkar Kaliwungu, ada Kendaraan Grand Max warna silver datang yang mana oleh Ari Wibowo disebut sebagai petugas storing yang akan mengganti ban.
“Setelah mendapat keterangan dari Dian pelapor mencoba menghubungi Ari Wibowo namun tidak ada respon positif,” jelas AKP Daniel A Tambunan.
Setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal selanjutnya anggota satreskrim Polres Kendal melakukan tindak lanjut untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pencarian tepatnya pada hari Senin sekitar jam 00.30 WIB Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya di Dsn Sidokumpul Rt 07 Rw 01 Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Barang bukti yang diamankan petugas satu buah ban merk JETWAY JUH3 seri 1000R2 ukuran 1100/750 dan satu buah ban merk DOUBLE COIN seri 705 ring 20 ukuran 1100/ 750.
“Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Prawoto
Editor : Fajar Virgyawan Cahya

















