Santri Berkontribusi dalam Berbagai Sendi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Jaziul Fawaid
Jaziul Fawaid

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid merasa bersyukur pada tahun ini sudah keenam kalinya Hari Santri digelar dan diperingati secara nasional.

Dikatakan Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

“Kita sebagai ummat Islam dan kaum santri, pada tahun ini siap memeriahkan dan memperingari Hari Santri 2021 yang mengusung tema Santri Siaga Jiwa Raga,” tuturnya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Penetapan Hari Santri pada 22 Oktober menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada santri. Menurut Pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu sejak dulu hingga saat ini, kaum santri mampu menempatkan diri di tengah masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga kehadirannya memberi arti penting.

“Santri sejak dulu jiwa dan raganya dibutuhkan dan diperlukan masyarakat,” paparnya.

Ketika bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan, santri di bawah komando ulama atau kiai, jiwa dan raganya bergerak menjadi laskar-laskar pejuang yang turun ke medan laga.

Ketika tentara Belanda dengan memboncengi Sekutu ingin kembali menguasai Indonesia, pada September hingga November 1945, Presiden Soekarno meminta kepada ulama di Jawa Timur untuk menggerakan ummat Islam berjuang mempertahankan tanah air. “Dari sinilah lahir Resolusi Jihad,” tuturnya.

“Resolusi Jihad mampu menggerakan ummat Islam dan para santri berada di garda terdepan perjuangan bangsa,” tambahnya.

Tanggal dicetuskan Resolusi Jihad oleh para ulama atau kiai pada 22 Oktober 1945 itulah yang saat ini dijadikan sebagai Hari Santri. Dari sejarah dan fakta yang ada, pria kelahiran Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu menyebut santri mempunyai kontribusi besar dalam sejarah bangsa.

Saat ini Indonesia sudah merdeka dan jaman berubah. Menghadapi keadaan yang demikian, Gus Jazil menyebut cara atau metode berkiprah di tengah masyarakat, bangsa, dan negara tidak sama dengan masa lalu.

Dikatakan yang tidak berubah dari pesantren yang di mana di sana tinggal ratusan hingga ribuan santri adalah kontribusi mereka di lingkungannya di mana pesantren mampu menjadi penggerak perekonomian.

“Kehadiran santri di pesantren-pesantren yang ada di berbagai wilayah di Indonesia mampu menggerakan perekonomian masyarakat di sana,” ujarnya.

Dalam menyongsong masa depan, diharap santri terus mengembangkan diri sesuai dengan kemajuan jaman. Didorong agar mereka tidak hanya tekun menuntut ilmu agama namun juga menguasai ilmu alam, teknologi, ekonomi, sosial, dan politik. “Agar mampu mengikuti perkembangan jaman,” tuturnya.

“Dengan memadukan ilmu agama dan ilmu-ilmu yang lain membuat santri akan menjadi manusia yang utuh,” tuturnya. Dengan menguasai berbagai macam hal tadi membuat Gus Jazil yakin santri bisa menjadi sosok yang mandiri dan bisa diserap dalam sendi kehidupan masyarakat. “Sekarang banyak alumni pesantren kerja di dunia perbankan, lembaga penelitian, dan tempat-tempat yang sebelumnya dipenuhi oleh lembaga pendidikan umum,” paparnya.

Agar tercipta sosok santri yang ideal, yang menguasai ilmu agama dan ilmu-ilmu lainnya, alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu berharap agar pemerintah memperhatikan sistem pendidikan yang dikembangkan oleh pesantren. “Sebab di sanalah para santri berada dan menimba ilmu,” ungkapnya.

Pesantren yang selama ini dikelola secara mandiri, oleh kiai atau ulama, diharap lebih banyak diberi bantuan. Pendidikan di pesantren diakui terjangkau oleh masyarakat kecil namun hal demikian membuat proses tak sebanding bila dari sana diharapkan muncul mutu pendidikan yang berkualitas tinggi. Untuk itulah di sini perlunya kehadiran negara untuk secara serius meningkatkan mutu pendidikan di pesantren. “Di sinilah pentingnya pemerintah memperhatikan dan membantu pesantren dalam berbagai hal,” tegasnya.

Saat ini ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Kehadiran undang-undang itu diharap dijalankan secara maksimal sehingga tujuan Pasal 3 UU. No. 18 Tahun 2019 itu bisa tercapai.

“Tujuannya di antaranya adalah membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk,” papar Gus Jazil.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKolam Retensi dan Shortcut Bakal Atasi Banjir Akses APT Pranoto
Next articleMantan Atlet Menyesal Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas Cup 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here