Jakarta, PONTAS.ID – Tahun 2021, Polri menempati posisi teratas sebagai pihak yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia/HAM dengan jumlah 2.331 aduan pelanggaran HAM yang diterima Komisi Nasional/Komnas HAM.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan agar tidak melanggar HAM, dan menjadikan informasi pelanggaran yang dilaporkan ke Komnas HAM tersebut sebagai bahan koreksi, serta meminta kepolisian siap menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
“Meminta Kepolisian melakukan evaluasi internal, dan dalam meningkatkan kinerja di bidang keamanan, kepolisian harus bertugas sesuai SOP, dikarenakan kepolisian merupakan institusi yang harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Pria akrab disapa Bamsoet berharap kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus melalui prosedur hukum sesuai hukum positif yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, dikarenakan berdasarkan data aduan ke Komnas HAM pada tahun 2019, dari 744 aduan dugaan pelanggaran HAM oleh Polisi, 46,8 persen terklasifikasikan sebagai dugaan proses penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Meminta kepolisian berkomitmen untuk selalu bergerak cepat dalam menangani dan mengusut tuntas suatu kasus/perkara, agar memberikan kepastian dan rasa aman di masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak