Asahan, PONTAS.ID – Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan lingkar Kelurahan Sipori pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (02/10/2021) Sore.
Kedua pelaku yang diamankan Polisi tersebut seorang pria berinisial A (26) dan temannya seorang wanita berinisial KH (30) dan keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit, saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Putu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, yang menyebutkan di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut lanjut Putu, diapun menginstruksilan kepada Kasat Narkoba untuk memerintahkan Kanit II Sat Narkoba dan Timnya melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH yang ada di Desa Sei Apung Jaya.
“Dari hasil kesepakatan antara Tim yang menyaru sebagai pembeli dengan para Pelaku, transaksi sabu akan dilakukan di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbaalai pada pukul 18.00 Wib,” kata Putu.
Saat ditangkap kata Putu, kedua Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan dari keduanya Tim mendapati 1 buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 101,68 gram yang langsung diamankan oleh Tim.
Selain itu, turut juga diamankan sepeda motor yang dikendarai kedua Tersangka beserta 1 unit HP merk Oppo warna merah, 1 unit HP merk Oppo warna Biru dan 1 unit HP merk Oppo warna Hitam.
Hasil interogasi yang dilakukan Polisi, KH mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjung Balai, atas pengakuan KH tersebut kemudian Timpun melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap ke Kota Tanjungbalai namun tidak berhasil meringkusnya karena A sudah melarikan diri dan A saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, kata Kapolres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika, saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian”, pungkas Kapolres.
Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Rahmat Mauliady


























