Nias Barat, PONTAS.ID – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Rabu (29/9/2021).
Bupati mengatakan, penyampaian Ranperda tentang RPJMD merupakan amanat Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 69 yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama.
“Ranperda tentang RPJMD ini telah melewati tahapan penyusunan rancangan teknokratik, konsultasi publik rancangan awal, konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Musrenbang RPJMD dan juga tahapan yang dilaksanakan hari ini,” jelas Bupati.
Penyampaian Ranperda tentang RPJMD, kata Khenoki memiliki makna strategis bagi pemerintah daerah karena RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan dan rencana program prioritas serta indikasi kerangka pendanaan pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat lima tahun ke depan sebagai penjabaran visi misi.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan Ranperda tentang RPJMD nantinya akan menjadi pedoman dan acuan bagi masing-masing perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah untuk 5 tahun yang akan datang.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Barat lima tahun mendatang,” pungkasnya mengakhiri.
Penyampaian nota pengantar tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen draf Ranperda oleh Bupati didampingi Sekda, Fakhili Gulo kepada pimpinan rapat.
Penulis: Peringatan Gulo
Editor: Fajar Virgyawan Cahya



















