Aturan Maritim Baru Cina Klaim LCS, MPR: Indonesia Harus Bersikap Tegas

Syarief Hasan
Syarief Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan prihatin dan menyesalkan agresifitas China dalam mengklaim kawasan Laut Cina Selatan (LCS) melalui doktrin “sembilan garis putus-putus” yang mereka yakini sebagai warisan tradisional masa lampau.

Klaim ini, padahal sudah berulang kali dimentahkan dalam berbagai Putusan Hukum Internasional. Bagi Indonesia, tindakan Cina ini jelas langkah provokatif yang pantas untuk dikecam.

Posisi Indonesia tegas, bahwa hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di LCS sejalan dengan Hukum Laut Internasional 1982. Sikap ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2016.

“Upaya klaim dan pemaksaan kehendak yang dilakukan China menunjukkan sikap agresif Cina yang tidak menghormati kedaulatan negara lain. Ini jelas tindakan mentang-mentang yang tidak boleh dibiarkan. Cina sepertinya merasa diri sebagai penguasa dunia yang dapat melakukan tindakan intimidatif sesuka hatinya. Sikap Indonesia tegas, berpegang pada Hukum Internasional sebagai dasar penegasan haknya di LCS,” ungkapnya, Kamis (16/9/2021)

Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan bahwa aturan maritim baru yang telah disahkan oleh Pemerintah China merefleksikan klaim sepihak Cina atas perairan di LCS.

Dalam aturan tersebut, Angkatan Laut dan Penjaga Pantai Cina merasa berhak dan berwenang menghalau atau menolak masuknya kapal dari negara lain di LCS atas alasan mengancam keamanan nasional China. Aturan ini jelas-jelas merupakan ancaman nyata bagi kebebasan navigasi yang menurut PBB dan banyak negara adalah perairan internasional.

“Saya kira tindakan Cina ini telah melecehkan kedaulatan NKRI. Klaim sepihak yang kini telah menjadi aturan hukum di China menjelaskan Cina memang berniat mencaplok wilayah banyak negara di ASEAN, termasuk wilayah NKRI di Perairan Natuna. Selain nota protes, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya memikirkan opsi lain yang lebih tegas. Kesiapan militer dalam menghadapi ancaman dan ketidakpastian geopolitik ini harus ditingkatkan,” demikian menurut Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Menurut Anggota Komisi Pertahanan DPR ini, Pemerintah Indonesia harus menafsirkan tindakan Cina ini sebagai deklarasi perang. Dalam konteks politik bebas dan aktif, Indonesia harus bersama-sama dengan banyak negara yang berkomitmen secara kolektif menjaga kebebasan navigasi di LCS.

Atas dasar menjaga kedaulatan teritorial, semua negara harus menolak klaim sepihak Cina ini, bahkan harus mulai memikirkan tindakan lain yang perlu dan terukur dalam merespon langkah Cina. Cina harus menghormati hak dan kedaulatan negara lain khususnya kedaulatan negara Indonesia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKaum Perempuan Harus Mengambil Peran dan Berani Membawa Perubahan
Next articleRibuan Kapal Asing Serbu Laut Natuna Utara, Ini Saran Legislator PKS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here