Jakarta, PONTAS. ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkesan menutup-nutupi informasi tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pada masa pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor 44/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan Pada Masa Pandemi Covid-19 tak kunjung disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kedua Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada tanggal 2 September 2021, dan penting untuk disosialisasikan atau disampaikan ke publik. Namun kenyataannya hingga kini informasi itu tak kunjung kami terima,” ujar Hutasoit, Warga Rusunawa Daan Mogot Tower 1 dan 2 Pesakih, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada PONTAS.id Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan di lingkungannya saat ini, RT atau RW belum terbentuk, sehingga jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah kota dalam menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga tidak maksimal.
“Sekarang baru ada Paguyuban yang menjadi kendaraan dalam berbagai aksi sosial. Tapi secara administrasi paguyuban tidak mempunyai wewenang,” imbuhnya.
Sebab itu, ia berharap Pemkot Jakarta Barat dan jajarannya bisa secepatnya merealisasikan keinginan warga untuk membentuk RT dan RW di lingkungannya.
“Setau saya, di Jakarta Utara saja sosialisasi terkait pelaksanaan pemilihan RT atau RW dan LMK di tengah pandemi sudah berjalan. Mengapa di Jakarta Barat tak kunjung ada, ada apa ini sama Pemkot Jakbar,” ketusnya.
Menurutnya, lingkungan ini dan warganya masih baru. Terlebih di tower 1 dan 2 terdapat 420 Kepala Keluarga. “Apalagi ke depan akan ada tower 3,4, dan 5. Ditambah tower 6 dan 7 yang sudah siap untuk dihuni. Semoga Pemkot Jakbar bisa segera merealisasikan,” tandasnya
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Plt Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekko) Wawan Budi Rohman sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga /Rukun Warga dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di masa Pandemi Covid-19, terkait dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, hal ini disampaikan diruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (13/9/2021).
“Diadakannya pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK adalah tuntutan dari masyarakat agar ikut terlibat langsung dalam membangun wilayahnya, apalagi di masa pandemi berakibat pada penundaan pemilihan Ketua RT/RW,” kata wawan.
Hingga berita ini dipublikasikan Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat belum memberikan tanggapan.
PONTAS.id sudah berusaha mencoba memberikan hak Jawab kepada Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat Iin Mutmainnah melalui Aplikasi Perpesanan WhatsApp, Selasa lalu.(14/9/2021) namun belum ada tanggapan.
Penulis: Deddy Muttaqin
Editor: Fajar Virgyawan Cahya


















Saya Pontas Sitompul, tidak tau menahu tentang postingan ini, mungkin maksudnya kp Pontas id yg lain.