Jokowi Apresiasi MPR Kaji PPHN untuk Jadi Landasan Pembangunan

Jokowi Saat Berpidato di Sidang Tahunan MPR 2021
Jokowi Saat Berpidato di Sidang Tahunan MPR 2021

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Jokowi memuji kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus menerus mengkaji masalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Saya mengapresiasi para anggota MPR, dengan Program Empat Pilarnya, yang terus konsisten memperkokoh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” kata Jokowi disela-sela Pidato Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara soal perubahan atau amandemen UUD 1945 di Sidang Tahunan MPR.

“Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata pria akrab disapa Bamsoet saat membacakan pidatonya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/8/2021).

Bamsoet berpandangan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

“Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” ujarnya.

PPHN menurut Bamsoet, akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral.

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Bamsoet, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Bamsoet menilai, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

“Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

 

 

 

 

 

Previous articleBamsoet Dorong Penambahan Wewenang MPR untuk Menetapkan PPHN
Next articleTerima RUU APBN dari Presiden, DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Rasio Utang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here