Pelonggaran pada PPKM Level 4 Harus Diantisipasi dengan Baik

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali dengan sejumlah pelonggaran berpotensi meningkatkan mobilitas warga. Kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan ketegasan para pemangku kepentingan menegakkan aturan sangat diperlukan.

“Euforia terhadap pelonggaran di sejumlah sektor mulai terlihat, meski sejatinya kebijakan PPKM level 4 adalah untuk membatasi mobilitas orang demi mencegah penularan Covid-19. Kondisi ini harus diwaspadai, jangan sampai ledakan kasus terulang lagi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat varian Delta dari India telah masuk ke sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Tengah. Di provinsi itu, jumlah kasus meroket hingga 368% hanya dua pekan setelah Lebaran tahun ini.

Catatan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyebut mobilitas masyarakat di tempat wisata meningkat selama masa libur Lebaran 2021. Peningkatan terjadi di sejumlah daerah dengan persentase mencapai 38% hingga 100%.

Berdasarkan catatan tersebut, menurut Lestari, kombinasi sebaran Covid-19 varian Delta dan peningkatan mobilitas warga diduga kuat menghasilkan ledakan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap euforia masyarakat terhadap kebijakan pelonggaran di sejumlah sektor pada PPKM level 4 ini dapat diantisipasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Sejumlah teknis pelaksanaan kebijakan PPKM level 4 tersebut, tegas Rerie, harus bisa diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan.

Karena bila pelonggaran di sejumlah sektor tidak bisa diantisipasi dengan baik, menurut anggota Mejelis Tinggi Partai NasDem itu, potensi ledakan kasus positif Covid-19 yang dihadapi sejumlah daerah akan lebih besar, karena keterbatasan jumlah fasilitas kesehatan dimiliki dan tingkat kesadaran masyarakat menjalankan Prokes yang masih rendah.

Catatan Kemenkes per 23 Juli 2021, bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 di kota-kota di Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan berkisar antara 85%-70%.

Dengan kondisi tersebut, Rerie berharap, para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus benar-benar menjalankan kebijakan PPKM level 4 ini sesuai dengan yang ditetapkan.

Kedisiplinan masyarakat menjalankan aturan dan Prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, tambahnya, harus menjadi norma dalam keseharian.

“Kolaborasi yang baik antara para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus benar-benar terjadi dalam pelaksanaan PPKM level 4 di tanah air, agar kita terhindar dari ancaman ledakan kasus positif Covid-19 yang pernah kita alami,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

 

 

Previous articleBSI Harus Mencapai Target Tanpa Meninggalkan Umat
Next articleDiskriminatif, Anggota SMSI Ramai-ramai Tolak ‘Berkah Jokowi’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here