Kasus Pembunuhan Marsal, Ratusan Wartawan Demo Polres Simalungun

Pematang Siantar, PONTAS.ID – Ratusan aliansi wartawan yang tergabung dalam beberapa Organisasi Pers seperti PWI, PWRI, AJI, SMSI, IJTI, IWO dan lain sebagainya melakukan aksi damai atau solidaritas di depan Mapolres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (21/6/2021).

Mereka terus mendesak pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuh Mara Salem Harahap. Mereka juga meminta Polisi harus transparan dalam megungkap kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Simalungun, Hasuna Damanik menegaskan bahwa persoalan ini harus dikawal sampai tuntas. “Undang-undang telah ditindas dan terbunuh. Kita terus diintai, kita tidak akan pernah takut dengan teror. Hanya satu kata lawan. Untuk itu Polres Simalungun harus tuntaskan dan transparan dalam mengungkap kasus ini,” teriaknya.

Mereka yang tergabung dalam aksi damai atau solidaritas ini menyampaikan pernyataan sikap.
Diantaranya;

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap apapun alasan yang melatarinya tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah Negara hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku sekaligus aktor pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.

Salahseorang Koordinator aksi PEMBEDAH Oktavianus Rumahorbo menyampaikan, ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia Pers. “Karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, kondisi ini diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara,” katanya seraya.

Sebagaimana mestinya, Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Isi penyataan sikap itu juga meminta Polisi untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang :

a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpangsiurnya informasi. Sebab, informasi yang valid merupakan hak publik.

b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap, ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.

c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

d. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

e. Jurnalis harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, penanganan kasus Mara Salem Harahap dilaksnakan sesuai SOP, dan penanganan saat ini ditangani oleh Dirkrimmum Poldasu.

“Awalnya kita sudah melakukan Cek dan Olah TKP sesuai SOP dan bapak Kapolda Sumut sudah membentuk tim gabungan. Terkait penyebab kematian, jenis peluru dan senjata yang menewaskan korban, sampai saat ini kami belum menerima hasil dari Laboratorium Forensik. Apalah dari Polda Sumut atau Mabes Polri,” ungkapnya.

Jika itu sudah kami terima, lanjut Agus maka akan kami sampaikan dan untuk kelanjutan informasi silahkan menghubungi bapak Kapolda Sumut atau Kabid Humas Polda Sumut.

Hadir dalam aksi tersebut, Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan,Imran Nasution,Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar – Simalungun Dosmaria Saragih,Ketua PWI Simalungun Hasuna Damanik,Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Siantar – Simalungun Daud Sitohang,Ketua PWI Pematangsiantar Surati,Ketua KWRI Siantar – Simalungun Kemas Edy Junaidi.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Ahmad Rahmansyah.

Previous articleElf Masuk Jurang di Bantarkawung, Sopir Tewas 4 Penumpang Luka-luka
Next articlePP Holding Ultra Mikro Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here