Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan kenapa pemerintah belum juga membayarkan uang penghargaan penyelenggara pemilu tahun 2014. Jabatan mereka pun telah usai pada tahun 2017.
Berarti sudah empat tahun para penyelenggara Pemilu menunggu cairnya uang penghargaan tersebut.
Menurutnya, pemberian uang penghargaan penyelenggara Pemilu 2004 diatur melalui perpres no 83 tahun 2010.
“Dan penyelenggaraan Pemilu 2009 juga di putuskan melalui perpres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan bagi penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat hingga Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Untuk penyelenggara Pemilu 2014 pemerintah belum juga mengeluarkannya, ujar Guspardi, Rabu (9/6/2021).
Tentu hal ini menyedihkan dan memprihatinkan karena pemerintah belum membayarkan uang penghargaan atau kompensasi kepada penyelenggara pemilu 2014.
“Seharusnya uang penghargaan itu dibayarkan begitu gelaran pemilu 2014 selesai dilaksanakan. Padahal para penyelenggara pemilu telah bekerja keras menyukseskan pergantian kepemimpinan nasional dan daerah,” tutur politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah uang kompensasi atau uang penghargaan untuk 2.747 mantan penyelenggara Pemilu 2014. Negara tidak boleh abai dan lalai memberikan uang penghargaan kepada penyelenggara Pemilu 2014 sebagai bentuk apresiasi atas jasa para penyelenggaraan pesta demokrasi yang berjalan lancar dan sukses.
“Untuk itu saya berharap KPU dapat melakukan koordinasi dengan MenPan RB, Menkeu dan Mensegneg untuk membahas dan menyelesaikan secara intensif masalah pembayaran uang penghargaan penyelengara Pemilu 2014. Agar dapat segera dibayarkan oleh pemerintah, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana