Dalam 1 tahun, Kejari Surabaya Selamatkan Kerugian Negara Rp352 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto (Baju Hijau, red) di depan halaman lobby Kejari Surabaya, Senin (7/6/2021).

Surabaya, PONTAS.ID – Terhitung sejak tahun 2020 sampai 2021 ini, progres kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kian “Ngebut”. Alhasil, sampai saat ini, beberapa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta kerugian yang dialami oleh Negara bisa kembali diselamatkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto mengatakan, jika ditotal kerugian negara termasuk aset yang telah diselamatkan oleh jajarannya mencapai Rp352 miliar.

“Alhamdulillah, pada triwulan I (pertama) ini sudah menyelamatkan kerugian negara dengan total hampir Rp352 miliar. Hal ini merupakan hasil kerjasama jajaran Kejari Surabaya, mencakup bidang pidana khusus (pidsus) dan perdata dan tata usaha negara (datun),” kata Anton kepada pontas.id di depan halaman lobby Kejari Surabaya, Senin (7/6/2021).

Ia mengaku, bahwa pencapaian kinerja itu sendiri dibuktikan dengan prestasi yang didapat oleh bidang Pidsus, yakni mendapat penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penghargaan berbentuk piagam diberikan merupakan apresiasi karena telah menyelamatkan aset Kota Surabaya, sebesar Rp 24 miliar.

“Bidang Pidana khusus (Pidsus) kemarin mendapat penghargaan dari Pak Walikota yaitu kita menyelamatkan aset kurang lebih berkisar 24 miliar,” ujarnya.

Saat ditanya terkait perkara baru yang sedang ditangani saat ini, Anton menjelaskan ada 6 perkara. Perkara-perkara tersebut perihal penyaluran kredit diindikasi ada kecurangan atau froud yang melibatkan beberapa Bank Pemerintah.

“Ada 6 perkara. Ditangani sama pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang Rp30 miliar dan Rp800 juta. Itu di dua Bank,” jelasnya.

Anton memaparkan bahwa penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini lanjutnya, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Untuk saat ini, tim penyidik pidsus Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kita tetap On the track untuk mengumpulkan alat bukti,” paparnya.

Menurut Anton, dari kecurangan fraud Bank Pemerintah tersebut 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan sejak bulan April 2021. Dan ada beberapa modus untuk mengaburkan perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif.

“Mereka berinisial S, selaku direktur perusahaan dan A dari Perbankan. Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” tukasnya.

Anton menegaskan, semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.

“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.

Sementara itu, untuk perkara di bidang pidana umum (pidum) Anton menambahkan terdapat 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).

“Ada dua perkara di pidum yang menjadi atensi. Jaksa gadungan dan penganiaya ART,” pungkasnya.

 

Penulis : ad1
Editor    : Agus Dwi Cahyono.

Previous article494 Tahun Jakarta, Isnawa Adji Hadiri Baksos di RS Ali Sibroh Malisi
Next articleAsyik Bercanda di Pinggir Rel, 1 ABG Disambar ‘Ular Besi’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here