Sederhakan Birokrasi, BKPPD Kota Tegal Lakukan Pemetaan Jabatan

Tegal PONTAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), saat ini sedang melakukan pemetaan jabatan untuk kemudian di evaluasi sesuai dengan ketentuan, jabatan-jabatan apa saja yang akan di sederhanakan. Sebagaimana amanat Pemerintah Pusat tentang penyederhanaan birokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPPD Kota Tegal, Ilham Prasetyo, sesaat setelah pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 66 pejabat di Lingkungan Pemkot Tegal, di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (22/4/2021).

“Kemarin kita sudah berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi, dan informasi yang di dapat jabatan Eselon IV dan Pengawas itu akan dihapus, kecuali, Sekretariat, Kewilayahan, UPTD itu masih dipertahankan. Sehingga jabatan Eselon IV ini kita berusaha untuk diisi semua, dengan harapan, agar nanti pada saat ada penyederhanaan birokrasi ada penyetaraan, dan dipindah ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT),” ujar Ilham Prasetya.

Dijelaskan Ilham, berdasarkan informasi dari Pemprov Jawa Tengah, jabatan eselon IV akan dipertahankan seperti jabatan Sekretaris Kelurahan, Lurah, Sekretaris Kecamatan dan Kepala UPTD, dan untuk jabatan Eselon IV yang lain akan disetarakan dengan JFT.

Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB, masing-masing Pemerintah Daerah harus sudah harus melantik pejabat Eselon IV menjadi JFT pada akhir Juni 2021.

Dijelaskan uji kompetensi, batasan usia yang menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi pejabat JFT, khusus untuk program ini, Pemerintah Pusat mengabaikannya dan langsung disetarakan dan disesuaikan dengan jabatan yang sekarang.

Ditambahkan pula, meskipun menjadi JFT akan tetapi PNS yang bersangkutan tetap bertanggung jawab pada jabatan yang sekarang diemban atau menjadi koordinator.

Ditempat yang sama, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pun juga menyinggung perihal penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah Pusat.

“Pekerjaan rumah lain terkait penataan yang harus kita selesaikan adalah penyederhanaan birokrasi,” jelas Dedy Yon.

Dedy Yon menyampaikan bahwa tujuan penyederhanaan ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik, dalam konteks pemerintah daerah, proses yang dilakukan adalah penyederhanaan melalui pengalihan pejabat Pengawas ke Pejabat Fungsional Tertentu, kecuali jabatan di bawah Sekretariat, Wilayah dan UPTD.

Menurutnya pengalihan ke dalam jabatan fungsional ini tentunya dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kesamaan tugas dan fungsi dengan jabatan pengawas sebelumnya.

Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diberi waktu untuk pemetaan jabatan, pengkajian, mengajukan rekomendasi pada Kemenpan RB, dan tahapan akhir adalah penetapan dan pelantikan setelah rekomendasi keluar.

Sesuai alokasi waktu dari Kemenpan RB, proses ini selesai pada minggu ke empat bulan Juni 2021.

“Tidak perlu risau, kita ikuti mekanisme yang ada. PNS bergerak dengan dasar ketentuan-ketentuan dan kita harus menyesuaikan, tetap jalankan profesionalisme dan berkinerja. Karena ukuran keberhasilan pegawai saat ini dilihat dari sisi pencapaian kinerjanya,” terang Wali Kota.

Penulis: Ade Windiarto

Editor: Luki Herdian

Previous articleKunjungi Sergai, Djarot Apresiasi Strategi Pembangunan Bupati
Next articleTingkatkan Kepuasan Pelayanan, Ini Ajakan Kapolres Tanjungpinang