Libur Paskah, Masuk Brebes Wajib Tunjukan Surat Keterangan Bebas Covid

Brebes, PONTAS.ID – Sejumlah pemudik dilakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan Swab Antigen oleh petugas Posko Polres Brebes di Rest Area KM 252.

Pemudik libur Panjang Paskah diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 yang melalui Jalan Tol Via Jalur Pejagan – Pemalang.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan, setiap kendaraan yang masuk, kami tanyakan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

“Pemudik bisa menunjukkan ke petugas, mereka langsung melanjutkan perjalanan. Tapi kalau tidak memiliki surat keterangan sehat, petugas akan mengarahkan ke posko untuk periksa rapid test,” tandas Kapolres, saat meninjau pelaksanaan tes swab di rest area KM 252, Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan juga, posko sengaja didirikan di rest area KM 252 Bulakamba karena merupakan pintu masuk ke Jawa Tengah. Pemudik kita arahkan ke posko untuk diambil sampel tes swab. Selanjutnya pemeriksaannya dilakukan dengan metode antigen rapid test.

“Mereka yang diperiksa rapid test antigen tidak dipungut biaya alias gratis. Para pengendara cukup diminta menunjukkan KTP dan hasil tesnya bisa diketahui dalam waktu 15 menit,” papar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Putri Nur Cholifah, mengimbau, bagi masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan apabila bepergian tetap patuhi protokol kesehatan mengingat masih dalam pandemi Covid 19.

“Terkait situasi arus lalu lintas kendaraan yang melintas di wilayah Brebes  terpantau lancar dan kami sudah menempatkan petugas untuk selalu monitor perkembangan arus lalu lintas mengingat kerawanan libur panjang paskah,” pungkas Kasat Lantas.

Penulis: Ade Windiarto

Editor: Riana

Previous articleBKKBN Lakukan Pendataan, Ini Pesan Bupati Darma Wijaya
Next articleKoperasi Bisa Jadi Model Bisnis Berbasis UMKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here