Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah segera melakukan percepatan implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
Hal ini dimaksudkan dengan terjadinya adanya rentetan aksi terorisme terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir terjadi belakangan ini.
Azis menjelaskan, tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ditengah bencana Pandemi Covid 19 saat ini, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Politisi Golkar itu mengatakan salah satu kota terjadi aksi terorisme yakni Makassar adalah salah satu kota perekonomian terpenting di Indonesia, khususnya di Kawasan Indonesia Timur. Peristiwa yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada minggu lalu sedikitnya telah mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut.
“Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, dan mengimplementasikannya secepat mungkin,” ujarnya.
Terakhir, Azis menegaskan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021,pasal 1 ayat 4, bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
“Adapun Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tutupnya.
Sekedar informasi, Pada Minggu (28/3/2021) terjadi aksi bom bunuh diri dilakukan sepasang suami-istri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan menyebabkan keduanya tewas di tempat dan mengakibatkan banyak korban jiwa.
Selanjutnya, pada Rabu (31/3/2021) sore kembali lagi aksi terorisme kali ini dilakukan oleh seorang wanita tewas ditangan aparat polisi yang mencoba melakukan penyerangan ke Mabes Polri di Jl Trunojoy, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany