
Madiun Raya, PONTAS.ID – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.
Tetapi PP tersebut tidak berlaku bagi dr Indra dwiyanto wibowo Spkj (Dokter spesialis kejiwaan) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, Jawa timur. Ia diketahui lebih dari dua bulan tidak masuk kerja alias membolos demi mendapatkan pendapatan lain di luar RS tersebut.
“Benar mas, dr Indra merupakan ASN di rumah sakit ini. Awalnya memang satu minggu satu kali tidak masuk kerja dan dua bulan terakhir ini malah tidak masuk kerja dan tanpa keterangan yang jelas,” ujar Plt Direktur RSUD Caruban dr Farid Amirudin kepada pontas.id di RSUD Caruban, Madiun, Rabu (31/03/2021).
Dikatakannya, Bahwa pihak RSUD telah memanggil yang bersangkutan dan telah melakukan pembinaan. Akan tetapi tidak dihiraukannya karena ada pendapatan lain diluar RSUD tersebut.
“Kami sudah berkali-kali melakukan panggilan, Bahkan menegurnya, Akan tetapi dengan seribu alasan mencari pendapatan tambahan dan memilih kerja di tempat klinik mantan dosennya di Kota Solo,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bolosnya dr Indra dwiyanto wibowo Spkj ini bermula tidak tersedianya ruang poli penyakit jiwa. Tetapi sekarang ruangan poli tersebut sudah ada.
“Dulu RSUD ini belum ada ruang untuk poli penyakit jiwa. Kami sudah ajukan dan diadakan renovasi serta pembangunan di RSUD ini. Sekarang, RSUD ini mempunyai gedung baru untuk poli kejiwaan, tetapi dr Indra lebih memilih kerja diluar,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Madiun, Dolly Suparta berpendapat bahwa ASN yang bolos kerja lebih dari 46 hari akan mendapatkan sangsi pemecatan.
“Kedisiplinan ASN jelas-jelas sudah diatur dalam PP 54 tahun 2010. Dan apabila ada ASN yang melanggar PP tersebut akan dikenai sangsi pemecatan. Kasus dr Indra dwiyanto wibowo Spkj dari RSUD Caruban ini, belum ada pelaporan resmi masuk ke kami, mas,” ujarnya kepada pontas.id di Madiun, Rabu (31/03/2021).
Penulis : Dhanny.
Editor : A1/Agus DC














