Komisi XI: Basis Hukum Pembentukan Holding Sudah Cukup

Misbahkun

Jakarta, PONTAS.ID- Komisi XI DPR meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Permintaan ini disampaikan karena Komisi XI menilai aturan hukum yang melandasi pembentukan holding BUMN ultra mikro sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi ini.

Menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, pembentukan BUMN ultra mikro merupakan wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara.

“Rencana Holdingisasi ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Sehingga upaya holding ultra mikro menurut saya dengan instrumen aturan yang ada sudah memadai,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro akan berdampak pada peningkatan kinerja pelaku UMKM. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 melanda banyak pelaku usaha segmen ini terpukul cukup dalam akibat konsumsi rumah tangga yang turun sekaligus pembatasan mobilisasi masyarakat.

Misbakhun menyampaikan, integrasi BRI, PNM, dan Pegadaian dapat meningkatkan kemampuan masing-masing perusahaan untuk menghimpun dana murah, melakukan integrasi channel fisik dan digital, serta penyelarasan data UMKM nasional.

“Bahkan, BRI itu memiliki kemampuan membangun sistem teknologi informasi terkonsolidasi dengan baik sehingga basis data kita terhadap berapa jumlah ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah bisa menjadi basis data perbankan kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota DPR Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan, Dolfie OFP menyampaikan strategi co-location dalam holding BUMN ultra mikro akan sangat relevan dalam mendorong efisiensi bisnis ketiga entitas tersebut.

“Penggabungan kantor fisik dengan co-location akan membuat cabang mereka menjadi one stop service bagi kebutuhan produk keuangan pelaku mikro. Ini akan mendukung efisiensi sekaligus ekspansi,” jelasnya.

Dia menjelaskan co-location akan membuat peningkatan biaya over head menjadi lebih terkendali. Hal ini pada akhirnya membuat kesempatan masing-masing entitas untuk memberi pembiayaan dengan biaya murah menjadi semakin tinggi.

“Kami harap cakupan pembiayaan UMKM-nya dapat lebih luas, profit dapat meningkat, dan suku bunga pembiayaanya juga lebih rendah,” sebutnya Dolfie.

Saat ini pemerintah terlihat semakin mantap melakukan pemberdayaan para pelaku UMKM serta ultra mikro. Kemantapan ini terlihat dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk terus memberdayakan pelaku usaha ultra mikro.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Kendal, Jawa Tengah, bersama Komisi XI DPR pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pengembangan UMKM harus didukung oleh jajarannya. Pernyataan ini disampaikan pasca Sri Mulyani dan rombongan bertemu para pelaku usaha yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan UMi.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak hanya siap menyediakan kredit produktif bagi pelaku usaha mikro, tapi juga secara bersamaan melakukan banyak program pendampingan.

“Program Coaching Program for New Exporters (CPNE) yang diselenggarakan oleh LPEI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha hingga mencetak eksportir baru. Di samping itu, melalui Skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) UKM, Pemerintah melalui LPEI, memberikan fasilitas pembiayaan dengan suku bunga bersaing yang dibutuhkan oleh pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan usahanya,” tulis Sri Muyani pada akun Instagram resminya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSiswa Krida Nusantara Positif Covid-19, DPR Minta Kemendikbud Pertimbangkan Kembali PTM
Next articleSoal Urgensi PPHN, Ini Kata Wakil Ketua MPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here