MPR: Tak Ada Agenda MPR Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Ahmad Basarah
Ahmad Basarah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1949 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Di MPR tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden.

“Jangankan mengusulkan untuk diubah, dalam dokumen resmi MPR tidak ada satu pun kajian menyangkut perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang perubahan masa jabatan Presiden,” ungkap Basarah di Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Basarah merasa perlu menjelaskan soal periode masa jabatan presiden, karena seperti hujan di tengah hari pertengahan Maret lalu muncul pernyataan yang menyebutkan  bahwa MPR punya agenda untuk melakukan perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

  

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan dua wakil ketua MPR, yaitu Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Syarief Hasan (Partai Demokrat), keduanya “Wakil Ketua MPR dari fraksi di luar pemerintahan” telah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7, atau mengubah masa jabatan presiden dari dua perioden menjadi tiga periode.

Bahkan, lanjut Basarah, Fraksi PDI Perjuangan atas arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati  punya pemikiran bahwa masa jabatan Presiden cukup dua periode. Dan, MPR masa jabatan 2009-2014 yang dipimpin oleh H. Muhammad Taufiq Kiemas (alm) dan dilanjutkan satu tahun terakhir oleh Mayjen Polisi Sidarto Danusubroto, dan MPR periode 2014-2019 dipimpin Zulkifli Hasan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi, salah satunya rekomendasinya menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara, atau ada yang menyebutnya GBHN.

Basarah menjelaskan, beberapa waktu lalu pimpinan MPR menerima laporan dari pihak Badan Pengkajian MPR yang menyampaikan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan rekomendasi MPR 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan menggunakan istilah melahirkan kembali Pokok  Pokok Haluan Negara. Laporan itu,  secara resmi, sudah di tandatangani oleh pimpinan Badan Pengkajian MPR.

Perkembangan terakhir, jelas Basarah, tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden. “Kita semua sepakat bahwa yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini bukan tentang masa jabatan presiden, tetapi bagaimana caranya agar setiap ganti presiden tidak ganti visi, ganti misi, dan ganti program, Juga, tidak setiap ganti gurbernur, ganti bupati, ganti walikota, ganti visi, ganti misi, dan ganti program juga,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleIrwandi Meninjau Gerebek Lumpur di Utan Panjang
Next articleBamsoet Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here