Naik Rp 3 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. kembali naiv pada perdagangan hari ini, Kamis (25/3/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 924.000. Harga emas Antam ini naik Rp 3.000 dari harga Rabu (24/3/2021) yang berada di level Rp 921.000 per gram.

Sementara, harga buyback emas Antam berada di level Rp 805.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 5.000 dibandingkan harga Rabu (24/3/2021)yang ada di Rp 800.000 per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.10 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan 0,5 gram Rp 512.000
  • Emas pecahan 1 gram Rp 924.000
  • Emas pecahan 2 gram Rp 1.788.000
  • Emas pecahan 3 gram Rp 2.657.000
  • Emas pecahan 5 gram Rp 4.395.000
  • Emas pecahan 10 gram Rp 8.735.000
  • Emas pecahan 25 gram Rp 21.712.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 43.345.000
  • Emas pecahan 100 gram Rp 86.612.000
  • Emas pecahan 250 gram Rp 216.265.000
  • Emas pecahan 500 gram Rp 432.320.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 864.600.000.

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Antam menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articlePastikan Kemenangan Pasca Putusan MK, Gerindra Kalsel Tancap Gas
Next articleMenkop Optimis Rasio Pembiayaan UMKM Bakal Melejit Pasca Holding Ultra Mikro Terbentuk