Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, mengakui telah melaksanakan giat rutin Tertib Masker dan juga sudah memberikan tindakan berupa sanksi administrasi bagi para pelanggar PPKM yang tidak menggunakan masker.
“Untuk saat ini warga sudah banyak yang mematuhi, sehingga lingkup pelanggarannya kecil,” ungkap Kasatpol PP Kecamatan Pancoran, Ganef saat ditemui PONTAS.id di ruangannya, Senin (15/3/2021).
Namun, saat disinggung jumlah bagi pelanggar di wilayah kecamatan Pancoran yang tidak menggunakan masker dimulai januari hingga saat ini, Ganef enggan menjelaskan lebih detail.
“Untuk jumlah pelanggaran, nanti ke staf admin saya, tapi bagi pelanggar yang dikenakan sanksi denda untuk membayarkan melalui Bank DKI,” terangnya.
Ganef menambahkan, untuk rutinitas kegiatan tertib masker ini dilaksanakan pukul 10.00 s/d 12.00 WIB. Sedangkan sore hingga malam kegiatan ini ditujukan di areal perkantoran.
“Pelaksanaan kegiatan ini kami lakukan bersama tiga pilar, guna memutus mata rantai Virus Covid-19,” tandasnya
Penulis : Ali Nurdiana -Fajar Adi Saputra /Yos Casa Nova F
Editor: Ahmad Rahmansyah




























