Sidoarjo, PONTAS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan tiga orang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana perpajakan selama 11 tahun dari Januari 2008 hingga Mei 2019.
Kepala kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan tiga tersangka ini adalah YGS selaku Komisaris dan NEI sebagai Direktur di PT WIK yang berada Di Buduran, Sidoarjo serta DY yang menjadi perantara untuk carikan faktur tidak sesuai yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan dibidang perpajakan sebesar Rp 2,6 miliar,” Katanya kepada Pontas.id di Kakanwil DJP Jatim II Jl. Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (03/03/21).
Diungkapkannya, Modus yang dilakukan melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Melalui perantara, faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.
“Tersangka DY ini adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT. WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, Dijelaskannya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak
“Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” Jelasnya.
Lusiani menambahkan langkah penegakan hukum yang dilakukan DJP Jawa Timur II sebagai bagian dari upaya untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak. Dia juga mengapresiasi kinerja penyidik pajak dalam melakukan proses hukum kasus manipulasi PPN.
“Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia maju,” Pungkasnya.
Penulis : Agus Waluyo /Jumain Agus, S
Editor : Agus Dwi Cahyono
















