Kemenkeu akan Pungut Pajak Pinjol

Ilustrasi Diskon Pajak

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Mereka tengah menyusun aturan untuk memungut pajak itu.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

“Perkembangan bisnis begitu besar termasuk jasa keuangan. Ada fintech, bertemu lah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang tentunya membutuhkan penegasan peraturan sehingga jelas konteks pemajakannya,” katanya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Menurut Bonarsius pemerintah tidak perlu mengeluarkan undang-undang baru untuk melakukan pemungutan pajak terhadap pelaku jasa keuangan dalam fintech. Hanya saja memang diperlukan peraturan turunan seperti tata cara pemungutan dan lain sebagainya.

“Lagi kita susun sebuah aturan yang mengatur aspek perpajakan baik sisi PPh maupun PPN di mana salah satu pengaturannya kalau ada penyerahan barang jasa dari para pihak pelaku usaha, baik lender maupun borrower. Kalau ada penghasilan, terutang PPh kalau ada penyerahan jasa terutang PPN,” jelasnya.

Aturan yang tengah disiapkan tersebut juga akan dibahas bersama asosiasi perusahaan teknologi finansial. Itu dilakukan karena perusahaan yang hidup di industri digital ini memiliki karakter dan ekosistem yang berbeda dibandingkan dengan yang sudah ada saat ini.

Bonarsius menuturkan sebenarnya pemungutan pajak atas transaksi jasa keuangan digital sudah lama dibahas dan bukan sebuah masalah bagi para pelaku fintech. Akan tetapi, proses administrasi dalam pemungutan pajak selama ini memang masih jadi kendala.

“Yang paling penting adalah administrasi. Karena dalam pengertian kita terkait penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak), Undang-Undang kita wajib menerbitkan faktur pajak,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBSI Targetkan Pembiayaan Mikro Naik 50 Persen Pada 2021
Next articlePeran TNI di Masa Pandemi Covid 19, Ini Kata MPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here