Gelar Paripurna, Begini 2 Agenda Utama DPRD Trenggalek

Trenggalek, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penetapan Calon Bupati Dan Wabup Kabupaten Trenggalek terpilih dalam pemilihan lanjutan tahun 2020 oleh KPU.

“Kita melakukan rapat paripurna dimana ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Agenda hari ini ada dua yakni pengumuman keputusan KPU terkait pasangan Calon Bupati terpilih dan pengumuman pemberhentian Kepala Daerah masa jabatan sebelumnya,” ucap Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat dikonfirmasi PONTAS.ID usai rapat selasa (26/1/2021).

Menurut Samsul, Kedua agenda tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Dari undang-undang itu salah satunya disebutkan bahwa sejak KPU mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada, maka 5 hari sejak ditetapkan, DPRD harus menyampaikan pengumuman tersebut dalam Paripurna,” tegasnya.

Untuk tahapan selanjutnya, pihak DPRD Trenggalek akan mengirimkan hasil pengumuman ini bersama surat dari KPU ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur.

“Mengingat dalam hal ini Gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat untuk segera mengesahkan dan menetapkan sekaligus membuat surat keputusan penetapan calon Bupati terpilih menjadi Bupati Trenggalek periode 2021-2024,” imbuhnya

Lebih lanjut, samsul menerangkan progres pemberhentian jabatan Bupati Trenggalek ini nantinya akan dilakukan setelah proses pelantikan.

“Setelah Bupati baru dilantik, maka akan turun surat pemberhentian Bupati periode lama. Nanti tanggal 17 Februari 2021 akan dilaksanakan pelantikan Bupati Trenggalek terpilih sekaligus memberhentikan Bupati periode sebelumnya,” tutup Samsul.

Sebagai informasi, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/01/2020). Hasilnya sah menetapkan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan perolehan suara 259.844. dengan presentase 68,16%

Penulis : Agung Ika Kurniawan/saelan
Editor : Rahmat Mauliady

Previous articleMPR Suarakan Perbaikan Infrastruktur di Provinsi Maluku
Next articleTak Layak Huni, Rumah Sadayah Butuh Bantuan Pemerintah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here