Dukung Polisi Siber, SMSI Pastikan 1.224 Anggotanya Profesional

Jakarta, PONTAS.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tak mempermasalahkan rencana pemerintah mengaktifkan polisi siber mulai tahun 2021. Sebab, kebijakan ini dianggap tidak memengaruhi fungsi jurnalistik bagi perusahaan pers anggota SMSI.

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun di Hotel Marbella, Anyer, Provinsi Banten, Minggu (27/12/2020).

“Silakan saja diaktifkan polisi siber. Kami bekerja dilindungi undang-undang pers. Polisi siber sudah lama ada, silakan diaktifkan,” kata Hendri melalui keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, siang tadi.

“SMSI tidak khawatir, karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sasaran polisi siber lebih pada media sosial yang mengumbar kebencian dan fitnah. Pers profesional tidak akan menyebarluaskan ujaran kebencian dan fitnah,” paparnya lebih jauh.

Firdaus, Ketua Umum SMSI dalam kesempatan itu menambahkan, media anggota SMSI secara disiplin dan berkelanjutan serta selalu diingatkan untuk bekerja atas empat hal ini:

UU Nomor:40/1999 tentang Pers;
Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers No: 03/SK-DP/III/2006;
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/III/2012; dan
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disahkan oleh Dewan Pers pada 9 Februari 2011.

“Semua itu sudah dilaksanakan oleh media anggota SMSI. Tidak ada masalah, adapun masalah kontranarasi, silahkan saja. Artinya kontranarasi menyajikan informasi yang benar dan dengan media yang benar juga,” kata Firdaus.

Terkait rapat evaluasi akhir tahun, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M. Nasir, kegiatan kali ini akan menjadi catatan SMSI memasuki tahun 2021.

“Evaluasi akhir tahun ini penting, karena dapat dijadikan acuan perbaikan-perbaikan pada tahun 2021,” tutur Nasir.

Secara khusus rapat evaluasi menyoroti karya jurnalistik produksi media siber anggota SMSI yang berjumlah 1.224 media.

Menurut penilaian Hendry Ch Bangun yang juga Direktur Utama Siberindo.co, kualitas karya jurnalistik media anggota SMSI cukup baik, pelanggaran kode etik bisa ditemukan dengan jumlah yang sangat kecil.

Pelanggaran itu antara lain ada wartawan yang memihak dan kurang berimbang dalam pemberitaan seperti ketika meliput pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Masih ada yang partisan. Saya sudah ingatkan itu. Kedepan, tidak boleh begitu. Akan dipantau hal yang begini-begini ini,” kata Hendry.

Dari sisi karya jurnalistik, masih ada yang belum standar, jumlahnya sekitar 5-10 persen. Dari sisi isi berita masih ditemukan berlebihan dalam jumlah untuk obyek berita yang sama sehingga terkesan beritanya itu-itu saja.

Begitu pula dalam menyajikan aktualitas berita, masih ditemukan beberapa media yang belum mampu menangkap aktualitas yang sedang dimaui pembaca.

“Kekurangan ini akan menjadi perhatian dalam program pendidikan dan pelatihan tahun 2021,” tutup Wakil Ketua Dewan Pers ini.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePemerintah Diminta Tutup Akses Negara Terpapar Covid-19 Baru
Next articleAntisipasi Covid-19, Kapolres Kobar Sidak Lokasi Wisata