Nataru di Tengah Pandemi, Ini Imbauan Sekda Kotawaringin Barat

Pangkalan Bun, PONTAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan agar warga mematuhi aturan dan imbauan pemerintah terkait aktivitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya, surat edaran Pemprov Kalimantan Tengah dan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Kegiatan akhir tahun, karena ini adalah berkaitan dengan kondisi pandemi covid-19 maka dari Surat Edaran Gubernur maupun kebijakan kebijakan dari pemerintah pusat,
diupayakan tidak ada pisah sambut tahun. Kita hindari keramaian dan tidak menciptakan kerumunan,” jelasnya, Minggu (20/12/2020).

Kemudian Suyanto menjelaskan, kegiatan dimaksud termasuk juga dalam melaksanakan ibadah di Gereja saat perayaan Natal yang diatur dalam Surat Keputusa Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Mohon maaf rekan-rekan yang akan merayakan Natal tahun 2020, yang mana himbauan ini berdasarkan SKB 4 menteri untuk tidak mengumpulkan umat secara banyak,” tuturnya.

Walaupun demikian menjalankan ibadah kata dia tetap dilakukan dengan hikmat, “Tetapi jangan kemudian melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Riduan HD
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBagi-bagi Voucher Belanja Rp 100.000, Alfamart Membantah
Next articleDPR akan Panggil BKPM Bahas Realisasi Investasi Seret