Sah! Jokowi Larang Impor Produk Infrastruktur di PUPR

Jakarta, PONTAS.ID -Dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi pengangguran akibat terdampak Covid-19. Menteri Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya dilarang oleh Presiden Joko widodo untuk melakukan impor produk dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menghadiri acara diskusi yang diselenggarakan oleh salah satu media swasta secara virtual dengan tema Peluang Investasi Pembangunan Infrastruktur, Perhubungan dan Wisata pada Senin, (14/12/2020).

“Sebelumnya, diprioritaskan untuk menggunakan produk dalam negeri, Namun pada 2021 dengan tegas bapak presiden menyatakan tidak boleh impor. Artinya jika barang-barang itu ada konten impornya, dia harus punya pabrik di Indonesia,” ujar Basuki Hadimuljono

Dirinya menjelaskan, semua itu dilakukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia. Sebab itu Basuki menekankan agar masyarakat memahami dan bisa membedakan makna dari memprioritaskan produk dalam negeri dengan tidak boleh melakukan impor.

Selain itu, dalam rangka menyerap lapangan kerja, pihaknya menyatakan akan mengurangi penggunaan alat berat dalam melakukan pembangunan infrastruktur di setiap wilayah.

“Sekali lagi, untuk membuka lapangan kerja kita memperkecil penggunaan alat-alat berat dalam pembangunan infrastruktur khususnya di kementerian PUPR, Semua akan kita coba untuk membuka lapangan kerja melalui program padat karya,” pungkasnya

Sebagai informasi, dalam melaksanakan hal itu, Kementerian PUPR telah menyiapkan tiga program strategi implementasi untuk tahun 2021. Berikut strategi yang disiapkan oleh Kementerian PUPR :

1. Reformasi Anggaran
a. Realisasi belanja dilaksanakan sejak awal Januari 2020.
b. Pelaksanaan lelang dimulai sejak akhir 2020.
c. Anggaran dibelanjakan secara efisien dan berkualitas, karena kondisi extraordinary dan darurat.
d. Belanja yang tidak produktif dan tidak berdampak pada peningkatan ekonomi langsung dipangkas.

2. Penggunaan produk dalam negeri / UMKM
a. Belanja barang yang menggunakan APBN dan BUMN tidak boleh berasal dari luar negeri.
b. penggunaan produk dalam negeri akan membantu industri dan pabrik-pabrik dalam negeri untuk menumbuhkan perekonomian.
c. Pemanfaatan produk UMKM.

3. Pembatasan penggunaan alat berat
a. Alat berat tetap digunakan tapi jumlahnya dikurangi.
b. Pekerjaan sederhana menggunakan tenaga kerja, sehingga menjadi padat tenaga dan padat karya.

Penulis : Rahmat Mauliady
Editor : Pahala Simanjuntak

Previous articleKementerian ESDM Lantik Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan
Next articleTarik Investor, DPR Sarankan ‘Jemput Bola’