MPR Minta Pemerintah Jelaskan Pentingnya Tes Cepat dan Tes Usap

Bambang Soesatyo saat menyerahkan bantuan masker dan handsainitaizer
Bambang Soesatyo saat menyerahkan bantuan masker dan handsainitaizer

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap berbasis reaksi berantai polimerase

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah disamping menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap, juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19, untuk itu diharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat.

“Meminta warga masyarakat untuk memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, mengingat kedua UU tersebut menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (26/1/2020).

Pria akrab disapa Bamsoet ini mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

“Meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan tersebut kepada pihak manapun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Dukung Diplomasi Jokowi di WEF
Next articleDirjen Migas Terima DPRD Muba, Ini yang Dibahas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here