Blitar, PONTAS.ID – Jajaran Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur melakukan sosialiasi standar operasi dan prosedur (SOP) pelaksanaan hajatan di tengah pandemi Covid-19. Sosialisasi berdasarkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: 440/793/409.208.1/2020 digelar menggunakan aplikasi Zoom.
“Sosialisasi SOP penyelenggaraan kegiatan hajatan menuju tatanan normal baru Covid-19. Agar masyarakat dapat beraktivitas secara produktif, sehat dan tetap aman,” jelas Kasubag Umum Kecamatan Udanawu, Agus Susilo, Rabu (11/11/2020).
Dalam SE itu, lanjut Agus, berisi tentang kewajiban penyelenggara hajatan, kewajiban tamu undangan, kewajiban gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat desa.
“Hajatan dikelompokkan menjadi dua. Menggunakan pengeras suara (sound system) atau sound system dengan pentas,” katanya.
Jika menggunakan pengeras suara, rekomendasi ijin diterbitkan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Dan untuk sound system dengan pentas, rekomendasi ijin kata Agus diterbitkan gugus tugas Kabupaten. “Untuk ijin keramaiannya tetap dari Kepolisian,” terangnya.
Menurut Agus, yang dimaksud pentas itu dalam hajatan berupa pentas seni seperti wayang, campursari, elekton.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dan tetap dilaksanakan, pihak berwenang kata Agus akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis bahkan pembubaran seketika.
“Aturan ini lebih sederhana dan meringankan masyarakat jadi hajatan yang tidak pakai pentas itu tidak perlu ke Blitar cukup kecamatan dan desa. Kemudian jika ada pelanggaran itu langkah-langkahnya bisa diambil oleh petugas yang ada di kecamatan maupun desa jadi lebih cepat memotong arus birokrasi,” jelasnya.
Penulis: Sony Irawan
Editor: Pahala Simanjuntak