Jakarta, PONTAS.ID – Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, menuturkan, koperasi selama ini kurang diawasi dengan ketat sehingga banyak bermunculan penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya pun kini mulai memperkuat pengawasan.
“Kami mulai menerapkan reformasi pengawasan koperasi karena melihat praktik koperasi abal-abal yang melanggar prinsip-prinsip koperasi. Praktik-praktik menyimpang ini tidak hanya merugikan koperasi tapi juga nama baik koperasi,” kata Zabadi, Kamis (29/10/2020).
Zabadi mengatakan, pandemi Covid-19 menyingkap tabir banyaknya koperasi simpan pinjam yang berujung pada gagal bayar. Sebagian dari mereka melakukan praktik penyimpangan karena menjalankan investasi ilegal atau bodong. Kesulitan yang dialami berupa keringnya likuiditas sebenarnya juga terjadi pada perbankan.
“Bedanya bank punya jaring pengaman berlapis. Sedangkan, koperasi ini belum dikecualikan dari itu sehingga kami melihat ada kepentingan untuk memperkuat lebih dulu dari sisi preventif sebelum ada LPS koperasi, setidaknya ada langkah preventif yang sifatnya regulasi yang dapat mencegah koperasi gagal bayar,” katanya.
Dalam sistem pengawasan yang baru, kata Zabadi, koperasi akan dibagi dalam empat klasifikasi usaha koperasi (KUK). Indikatornya diukur dari jumlah anggota, permodalan, dan nilai aset.
Untuk koperasi besar dengan modal di atas Rp100 miliar maka masuk KUK 3 dan 4. Koperasi ini wajib mengikuti syarat ketat seperti fit and proper test bagi pengurus koperasi, memiliki sistem IT yang mendukung, serta ada pemeriksaan terintegrasi dan komprehensif.
“Selama ini pengawasan dilakukan melalui empat cara yaitu skema kepatuhan, kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan koperasi, yang masing-masing dilakukan secara parsial. Kalau dijumlah kertas kerjanya ada 475 lembar, ini kebanyakan. Jadi dalam sistem yang baru diintegrasikan dalam satu kertas kerja,” bebernya.
Lebih lanjut, Zabadi mengatakan, sistem pengawasan baru ini juga menyertakan sanksi yang beragam, yaitu urat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembubaran koperasi.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























