Cemari Citarum, PT United Colour Indonesia Dituntut 5.6 M

Bandung, PONTAS.ID – Majelis Hakim PN Bale Bandung yang terdiri dari Ketua Dinahayati Syofyan, S.H., M.H,  anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH.,MH dan Ika Lusiana Riyanti, SH, mengabulkan gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah mencemari Sungai Citarum. PT UCI yang tidak pernah hadir di persidangan dan harus membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar.

“Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. KLHK menggugat  PT UCI karena tidak ada keseriusan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Putusan ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” jelas Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Selain menggugat PT UCI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya yang mencemari DAS Citarum: PT Kawi Mekar, PT How Are You Indonesia dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry. PN Negeri Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar dengan akta perdamaian (akta van dading). PN Jakarta Utara memutus PT How Are You Indonesia harus membayar ganti rugi Rp 12 miliar. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan PT Kamarga Kurnia Textile Industry membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

PT UCI terbukti telah mencemari lingkungan hidup di lokasi pabriknya di Jl. Nanjung Cibodas, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. PN Bale Bandung menghukum PT UCI membayar ganti rugi materiil Rp 5,6 miliar lebih, sesuai dengan tuntutan dalam gugatan KLHK. Majelis Hakim PN Bale Bandung memutus perkara tanpa dihadiri PT UCI, dengan pertimbangan hukum PT UCI telah dipanggil secara patut namun tidak hadir (putusan verstek).

“Gugatan perkara serupa dalam waktu dekat akan bertambah. Saat ini gugatannya masih dalam pembahasan dengan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum.

Atas putusan PN Bale Bandung, ucap Rasio Ridho Sani, “saya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehatihatian, dan mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. Terima kasih juga kepada para ahli, konsultan hukum, jaksa pengacara negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah hukum pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, khususnya DAS Citarum.”

Penulis: Abryanto

Editor: Idul HM

Previous articleKPU Sahkan Pasangan Idris-Imam di Pilkada Depok
Next articleVirus Corona akan Bebani Sejumlah Negara selama Bertahun-tahun