MPR Minta Pemda dan Polda Larang Kampanye Bikin Kerumunan

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Rangkaian Pilkada serentak tahun 2020 diperkirakan berlangsung masih dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) melarang seluruh kegiatan kampanye yang menyebabkan kerumunan, termasuk tak memberi izin konser musik di ruang publik.

“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Politikus Golkar ini mengingatkan agar semua institusi negara dan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat pandemi COVID-19. Semua institusi mesti berkomitmen menjalankan kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Semua institusi harus menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka,” urai Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, sehubungan dengan periode kampanye mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, akan ada berbagai aktivitas dari para calon di 270 daerah pemilihan. Ia menekankan, semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye harus mematuhi protokol kesehatan.

“Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,” pesan Bamsoet.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTok! Arifin Tasrif Tetapkan Kepmen Obvitnas ESDM
Next articlePengguna Tokopedia Sumbang Donasi Rp 33 Miliar Bantu Penanganan Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here