Jakarta, PONTAS.ID – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk dalam peristiwa pidana, lantaran diduga mengandung unsur sabotase.
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta agar Bareskrim Polri tidak ragu-ragu untuk mencari siapa pelaku dari pembakaran gedung tersebut.
“Kalau ada kesengajaan Polisi jangan ragu-ragu (menangkapnya) karena ini menyangkut dokumen negara, menyangkut hal-hal keselamatan negara semuanya ada di situ,” tegas Wihadi, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, siapapun pelakunya baik itu secara internal atau eksternal jika itu benar dilakukan dalam kesengajaan, maka harus diberikan sanksi pidana.
“Apabila memang itu terbukti adalah ada tindak pidana dari olah TKP kepolisian. Ya mesti harus ditindak lanjuti siapa pelakunya, baik iti internal atau eksternal,” tandasnya.
Harus Transparan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mendukung pihak Polri mengusut tuntas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu. Pasalnya, kata dia, dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana.
“Maka harus di hukum sesuai dengan ketentuan perundangan siapapun yang mempunyai tanggung jawab,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya.
Komisi III DPR kata Khairul Saleh juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar.
“Saya minta Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1.1 triliun tersebut,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pihak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut.
“Siapa tersangkanya dan apa motifnya, apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat. Kalau nggak salah ada info kantor (Jaksa) Pinangki termasuk yang terbakar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
“Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar (ekspose) perkara bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Meski demikian, tim penyidik gabungan Bareskrim bersama Polda Metro Jaya belum menetapkan terduga pelaku kebakaran sebagai tersangka. Padahal sejumlah alat bukti dan barang bukti telah diamankan.
Barang bukti yang diamankan, yakni DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan hidrokarbon, Jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih/Dust Cleaner atau yang dikenal minyak Lobi merk TOP yang disimpan di dalam gudang Cleaning Service.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM