Soal Peserta Kampanye Tatap Muka Pilkada Dibatasi, Ini Kata DPR

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka. Dalam peraturan tersebut, KPU membatasi peserta kampanye terbuka hanya 100 orang.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengungkapkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020) lalu.

Kepada Komisi II DPR, KPU meminta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat Covid-19.

“Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibandingkan dengan sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan,” kata Guspardi Gaus, Minggu (30/8/2020).

Legislator PAN ini mengatakan, Komisi II dan KPU telah menyepakati beberapa hal berkaitan dengan protokol kesehatan itu. Dan yang paling penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020 adalah memastikan jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terpapar Covid-19, lantaran tren pandemi saat ini masih tetap naik.

“Hal itu yang paling penting, untuk itu tolong diakomodir dimasukkan ke dalam PKPU. Artinya Komisi II sangat mendukung, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar”.

KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman dari Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres 2019 lantaran banyak orang meninggal karena disebabkan oleh faktor kelelahan. Sekarang ini bukan kelelahan yang disebabkan banyaknya pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD. Kalau sekarang ini kan tidak banyak nama, tapi kondisinya kan kondisi pandemi yang menyebabkan banyak orang terkapar,” ujar Guspardi.

Saat ini tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga bupati dan walikota yang terkapar. ” Protokoler kesehatan ini betul-betul ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada” . Karena itu, Guspardi mengatakan apa yang diatur di dalam PKPU itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu, supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat.

Jadi apa yang tertera di dalam aturan itu harus punya visi, misi, dan persepsi yang sama antara KPU Pusat dalam menghadapi menginterpretasikan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan pembatasan peserta hanya 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut.

Hanya kata dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan. Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit. “Cuman ada yang komplain, kalau 50, pertama terlalu sedikit, kedua untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas. Sinyalnya, pemilih belum familiar,” ucap Arief.

Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas. Masyarakat masih belum familiar dan sinyal pada daerah tersebut tidak terlalu terjangkau.

Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja.

Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya.

“Kita sudah diskusi kan kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting,” kata Arief.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePilkada Sergai Memanas, Dukung Paslon Beriman PAN Tak Kompak
Next articleDPR Mengutuk Keras Penyerangan dan Pembakaran Mapolsek Ciracas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here