Pemda Harus Dilibatkan dalam Mendefinisikan Kawasan Strategis

Firman Soebagyo
Firman Soebagyo

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis.

Menurutnya, keterlibatan pemda tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih definisi dan dapat tercapainya kesepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Ketika kita bicara tentang definisi kawasan strategis, maka keterlibatan itu harus ada hulu-hilirnya. Tentunya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting. Tujuannya, agar jangan sampai nanti posisi-posisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat ternyata di daerah faktanya lain,” ujar Firman, Rabu (12/8/2020).

Terkait hal itu, politisi Partai Golkar tersebut menyatakan penetapan definisi kawasan strategis harus berkaca dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga akan diharmonisasi dalam RUU Cipta Kerja. Yang mana terdapat 3,5 juta hektar yang saat ini terjadi overlapping.

“Disana ternyata sudah ada penduduk, di sana sudah ada ijin pembangunan setengah jalan, kemudian tiba-tiba muncul UU Nomor 41, mengklaim itu kawasan hutan. Kebijakan inilah yang juga akan diharmonisasi di RUU Cipta Kerja ini. Berkaca dari itulah, keterlibatan daerah dalam definisi kawasan strategis akan semakin paripurna dalam RUU Ciptaker ini,” pungkas Firman.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDebenhams PHK 2.500 Pekerja di Tengah Corona
Next articleESDM: Lebih dari 33 Juta Pelanggan Nikmati Stimulus Tarif Listrik