Bos PLN: Tarif listrik Tetap Sejak 2017

Zulkifli Zaini
Zulkifli Zaini

Jakarta, PONTAS.ID – Dirut PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, menegaskan bahwa pihaknya tidak menaikkan tarif listrik maupun subsidi silang antar pelanggan selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diungkapkan Zulkifli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, hari ini, Rabu (17/6/2020), menanggapi banyaknya keluhan warga yang mengaku tagihan listrik mereka membengkak saat PSBB.

“Kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik. Sebagaimana telah diputuskan antara pemerintah dan DPR kenaikan tarif listrik adalah ranah dan kemewangan pemerintah dan PLN dalam posisi dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut,” papar Zulkifli, dalam rapat yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Zulkifli melanjutkan, Pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan meski berdasarkan perhitungan operasional harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir.

“Adapun perubahan yang dimaksudkan merupakan akibat dari adanya perubahan kurs terhadap dollar, harga BBM di pasar Indonesia, dan inflasi sepanjang waktu tersebut yang rata-rata per tahunnya berkisar 3 sampai 4 persen berdasarkan laporan BPS,” bebernya.

Ia pun menegaskan, melonjaknya tagihan listrik terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan menggunakan perhitungan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan PSBB, yang menyebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah. Hal itupun membuat pihaknya tak menurunkan petugas melakukan pencatatan langsung meteran listrik ke rumah pelanggan.

Kemudian, untuk tagihan rekening bulan Juni pada saat PSBB mulai dilonggarkan, kata Zulkifli, maka PLN mulai menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan.

“PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian. Terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan itu menjadi perhatian bersama. PLN telah mengambil langkah untum menyediakan posko pelayanan tambahan untuk menampung keluhan lonjakan tagihan termasuk mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan secara signifikan,” tandasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleSekolah Dibuka, DPR Minta Kemendikbud Kaji Kesiapan dan Jaminan Keamanan Siswa
Next articlePemerintah Tidak Serius Kembangkan Produk Inovasi Teknologi Anak Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here