Curi Getah Karet 200 Ribu, Dua Warga Sipispis Masuk Bui

Tebingtinggi, PONTAS.ID – FD alias Fred (32) dan JS alias Japar (30), diamankan di Polsek Sipispis, Sabtu (13/6/2020) sekitar jam 02.00 WIB. Keduanya warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diduga melakukan pencurian getah milik Kebun Gunung Pamela, PTPN III.

“Keduanya diamankan Polisi terkait dugaan kasus pencurian getah di tempat pemungutan hasil (TPH), Areal Afdeling II, Blok DD-16 di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Sergai,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan.

Kedua tersangka diamankan Polisi berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/30/VI/2020/ TT.Sipispis tertanggal 13 Juni 2020. “Dalam perkara pencurian dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana,” kata Nainggolan.

Ungkap Nainggolan, kedua tersangka ditahan, setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas keamanan kebun bernama Sutrisno (49), Suparno (51) dan Suherman (40). Penangkapan kedua tersangka terjadi ketipa petugas keamanan tersebut tengah berpatroli.

“Kemudian, oleh ketiga Satpam dibawa ke pos dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sipispis,” imbuh Nainggolan.

Selain kedua tersangka, satu goni plastik berwarna putih berisi getah karet seberat 20 Kg dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang diduga dipakai kedua tersangka, juga diserahkan pihak kemanan kebun ke polisi, sebagai barang bukti.

Akibat kejadian ini, pihak PTPN III Kebun Gunung Pamela, mengalami kerugian Rp.200 ribu. “Kini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Sipispis, guna menjalani pemeriksaan, tutup Nainggolan,” pungkasnya.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSiswa Belajar Daring, Kadisdik Rutin Cek Sekolah
Next articleEdukasi Pentingnya BBM Ramah Lingkungan Perlu Ditingkatkan