PSBB Transisi di Jaktim, Sudin Parekraf Minta Pengusaha Patuh

Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Pedoman dalam memutus mata rantai virus corona kepada pelaku usaha. Termasuk, pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Jakarta Timur.

“Untuk beberapa sektor usaha telah ada yang buka seperti rumah makan dan hotel. Tentunya setiap usaha pariwisata kita berikan pedoman protokol Covid-19,” ungkap Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Suharto juga menerangkan khusus hiburan malam seperti diskotik, karoke dan panti pijat pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu. “Untuk hiburan malam kita masih akan melakukan rapat dengan pihak asosiasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menerangkan semua pelaku usaha dan pariwisata wajib mematuhi Protocol Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan usaha merujuk SK Nomor: 131/2020 yang diteken pada Jumat (5/6/2020).

“Diwajibkan bagi para pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan Melakukan pembersihan dengan mendisinfeksi area kerja, area publik serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali,” tegas Cucu melalui keterangan tertulisnya ketika itu.

Berikut daftar Bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi:

5 Juni – 2 Juli
Fasilitas Olahraga Outdoor (kecuali kolam renang

8 Juni – 15 Juni
Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali Bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (takeaway), kecuali yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya diizinkan melayani pesan antar (takeaway).

8 Juni – 2 Juli
Museum dan Galeri.

13 Juni – 2 Juli
Pantai / Wisata Kepulauan Seribu

15 Juni – 2 Juli

  • Pusat Perbelanjaan (Mall);
  • Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall (kecuali Bar) dapat beroperasi dan melayani makan-minum di tempat (dine in); dan
  • Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop).

20 Juni – 2 Juli

  • Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
  • Kawasan Pariwisata; dan
  • Taman Margasatwa / kebun binatang.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBiaya Tes Covid-19 Mahal, Rumah Sakit Jangan Aji Mumpung
Next articleSimulasi PSBB Transisi, Pemkot Jakpus Disinfeksi Stasiun Tanah Abang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here