Sebelum 15 Juni, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal

Gerai SIM
Gerai SIM

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar gerai layanan surat izin mengemudi (SIM) yang ada di pusat perbelanjaan atau mal bisa dibuka sebelum 15 Juni.

Pusat perbelanjaan atau mal baru boleh beroperasi pada 15 Juni 2020 saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.

“Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI, sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan (SIM),” kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi, Senin (8/6/2020).

Lalu mengaku sudah bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait rencana pembukaan gerai SIM di mal. Ia berharap pembukaan gerai SIM di mal dapat memecah antrean di Satpas ataupun Polres.

“Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut,” ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki delapan gerai SIM di sejumlah mal DKI. Gerai tersebut tutup sementara karena ketentuan PSBB yang meminta pusat perbelanjaan tutup.

Hanya 11 sektor usaha di dalam mal yang boleh buka, termasuk apotek, ATM, dan pasar swalayan.

Layanan perpanjangan SIM telah dibuka kembali sejak 30 Mei lalu. Sejak dibuka, masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM membludak dan mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Satpas dan Polres.

Dalam pelaksanaannya, jam operasional dibatasi dan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona juga diterapkan.

Selain itu, untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, kepolisian juga melakukan pembatasan kuota layanan perpanjangan SIM.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleAP II Uji Coba Pengecekan Dokumen Penerbangan Secara Digital
Next articlePenerapan Inovasi, Prospek Komuditas Cabai makin Menggiurkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here