PSBB di Pasar Serdang, Pergub Anies bagai ‘Angin Lalu’

Jakarta, PONTAS.ID – Penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-10 di Pasar Serdang, Kemayoran Jakarta Pusat terkesan diabaikan pengelola. Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota sejak 10 April lalu.

Pantauan, PONTAS.id pada Senin (18/5/2020), meskipun pengelola pasar menyediakan tempat pencuci tangan di depan pasar namun tidak dilengkapi sabun pembersih.

Pengelola pasar juga tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pedagang maupun pengunjung yang masuk ke dalam areal pasar. Sehingga, jika ada pengunjung yang temperatur tubuhnya di atas 38 derajat Celcius serta terpapar Covid-19, akan dengan mudah menularkannya kepada setiap orang di areal pasar.

Lebih jauh ke dalam pasar, terlihat masih terdapat pedagang dan pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Parahnya lagi, selain pedagang masih bebas berjualan melewati batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 12.00 WIB, pedagang non bahan pangan yang dilarang beroperasi masih berjualan seperti biasa.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pasar Serdang belum memberikan tanggapan karena sedang berada di luar kantor. PONTAS.id terus masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Kepala Pasar.

Penulis: Heru Mindarto/Edi Prayitno
Editor: Riana Agustian

Previous articleCegah Covid-19, Pasar Pagi Rutin Lakukan Disinfeksi
Next articlePutus Sebaran Corona, Pertamina Salurkan 5.000 APD ke BNPB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here