Tekan Harga Gula, Mendag Bentuk Tim Khusus

Ilustrasi Gula

Jakarta, PONTAS.IDMenteri Perdagangan (Mendag) RI, Agus Suparmanto, menginginkan harga jual gula di pasaran tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp12.500 per kilogram. Artinya, pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor gula harus dilakukan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas. Nantinya, mereka bertugas mengawal dan mengawasi distribusi gula dan harga di pasaran.

“Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan pemantau harga gula ke-34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar aturan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” kata Agus, melalui siaran pers, Rabu (29/4/2020).

Agus mengatakan, Satgas Pangan telah memproses PT Perkebunan Nusantara II (PTPN) di Sumatera Utara karena menjual gula dengan harga lelang melebihi HET, yaitu Rp12.900 per kilogram. Harga ini berpotensi menaikkan harga gula di tingkat konsumen, PTPN II pun diminta untuk mengevaluasi hasil lelangnya.

“Jangan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini, itu tidak sehat. Untuk PTPN II, jika tidak bisa diimbau baik-baik maka akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi,” tegasnya

Lebih jauh, Agus mengungkapkan praktik kotor yang dilakukan oleh produsen maupun distributor akan mempengaruhi stok gula nasional. Imbasnya harga gula akan melonjak dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan.

“Kepedulian bersama harus menjadi perhatian semua pihak. Ambil untung boleh tapi harus tepat sasaran,” tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto, mengatakan Pemerintah telah mengambil langkah dalam menjaga stabilisasi harga gula konsumsi di tingkat masyarakat. Pemerintah telah menugaskan beberapa BUMN melakukan importasi GKP untuk mengisi kekosongan karena berbagai sebab.

“Musim giling yang harusnya jatuh pada akhir Mei, diperkirakan akan terjadi pada akhir Juni. Artinya gula petani akan masuk awal Juli. Ditambah lagi beberapa negara telah menerapkan lockdown yang berpengaruh pada proses distribusi dari luar negeri,” papar Suhanto.

Ia menambahkan bahwa penugasan telah diberikan untuk mengalihkan sementara izin impor gula rafinasi sebesar 250 ribu ton dan diolah menjadi gula konsumsi. Saat ini, pengalihan tersebut sudah berjalan pada produksi 99 ribu ton.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bareskrim akan terus mengawal distribusi gula konsumsi. Diharapkan dengan pola distribusi ini akan menjaga harga gula tetap sesuai HET yang ditetapkan,” pungkas Suhanto.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleJual BBM Saat Pandemi, Laba AKR Naik 37 Persen
Next articleKomisi III: KPK Harus Berperan Aktif Awasi Anggaran Covid-19