Mudik Dilarang, Pelabuhan Merak Tak Layani Penyeberangan Penumpang

Kapal penyeberangan (Ist)

Merak, PONTAS.ID – Pelabuhan Merak, Banten mulai hari ini terakhir beroperasi melayani bagi masyarakat. Pasalnya, hal ini berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4). Larangan tersebut ditujukan kepada penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.

“Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” katanya dalam siaran pers yang diterima.

Guna mendukung hal ini, dia mengungkapkan, pihaknya membuat 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa.

“Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak. Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas” jelasnya.

“Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal,” sambung Wibowo.

Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, kegiatan yang diberi sandi ‘Operasi Ketupat’. Di mana operasi tersebut akan dilaksanakan mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020

“Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, di himbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi adanya kebijakan pemerintah dan maklumat kapolri,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePelanggar Karantina Corona di Korsel Wajib Pakai Gelang Elektronik
Next articleTiba di Jakarta, 57 WNI dari Australia Jalani Isolasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here