PSHK Desak Baleg Batalkan Panja RUU Omnibus Law Ciptaker

Omnibus Law
Omnibus Law

Jakarta, PONTAS.ID – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera membatalkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

PSHK menyebut langkah Baleg DPR yang telah membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja ke Panja telah menyalahi prosedur formal legislasi.

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi menyebut pelanggaran prosedur formal legislasi itu adalah terkait prosedur pembentukan UU dalam Tata Tertib DPR dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, menurut Fajri hal itu harus ditolak sebab bisa menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja.

“[Keputusan Baleg tersebut] akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja,” ujar Fajri dalam keterangan pers, Senin (19/4/2020).

Fajri menjelaskan pasal 151 ayat (1) dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, yang disahkan 2 April 2020 lalu menyebutkan, pembahasan RUU dalam Panja bisa dilakukan setelah Rapat Kerja (Raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, Panitia Khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden.

Kemudian, dalam pasal 154 ayat (1) Tata Tertib DPR mengatur, raker membahas seluruh materi RUU sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap Fraksi di DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya. Lalu, pasal 156 ayat (1) Tata Tertib DPR menegaskan, raker menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.

Namun, pada Selasa (14/4), Raker telah membentuk Panja. Padahal agenda itu mestinya menyusun dan menyerahkan DIM RUU Cipta Kerja.

“Seharusnya, sebelum membentuk Panja, Baleg melakukan rangkaian Raker membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai dengan Tata Tertib DPR,” kata Fajri.

Padahal, kata Fajri, tak semua semua fraksi di DPR siap untuk menyerahkan DIM terkait Omnibus Law Ciptaker. Sebagian fraksi ingin Raker menggelar RDPU, sementara sisanya ada pula yang menolak membahas RUU Cipta Kerja selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Oleh karenanya, kata Fajri, tanpa DIM yang diserahkan fraksi, raker belum bisa beranjak ke agenda berikutnya. Selain itu, Fajri menduga pembentukan panja itu diskusi hanya berupa pendalaman sejumlah substansi.

“Padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik,” ungkap Fajri.

Fajri lebih lanjut menjelaskan pelaksanaan RDPU dalam raker merupakan wadah bagi aspirasi masyarakat. Hal itu diatur dalam pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Di dalamnya menyebutkan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu pada pasal 96 ayat 4 juga disebutkan setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, masyarakat juga terbatas dalam mengawal penyusunan RUU di DPR. Menurut Fajri, praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan di luar gedung atau kompleks DPR semakin mempersulit akses publik dalam melakukan pengawalan terhadap RUU Ciptak Kerja Omnibus Law.

“Perlu dicatat juga bahwa sampai sekarang DPR belum mengeluarkan protokol partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggarannya mengingat keterbatasan mobilitas publik dalam situasi bencana nasional Covid-19,” ujarnya.

Oleh karenanya, PSHK kata Fajri mendesak Ketua DPR untuk segera melakukan koreksi atas kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam Omnibus Law Cipta Kerja serta mengembalikan RUU itu kepada Presiden. Selain itu, PSHK juga mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk menarik kembali nama-nama anggota yang duduk di Panja dan meminta pembahasan terlebih dahulu di tingkat Baleg, dengan membuka ruang partisipasi dan transparansi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBMKG: Jaksel-Jaktim akan Diguyur Hujan Siang Hari
Next articleSelama Corona, Imigrasi Tolak 239 WNA Masuk Indonesia