Sergai, PONTAS.ID – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga Rabu, 20 Mei 2020.
Perpanjangan yang diatur melalui Surat Edaran Nomor: 18.11/420/2156/2020 ini berlaku kepada peserta didik, tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
“Untuk Mengantisipasi Resiko Penularan Covid-29 di Sergai. Selama libur sekolah, guru memfasilitasi pembelajaran siswa dalam jaringan (daring) dengan memanfaatkan internet,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Joni Walker Manik kepada wartawan melalui aplikasi konferensi video Zoom, Jumat (27/4/2029) sore.
Dasar terbitnya surat edaran Bupati kata Joni, mengacu kepada Keppres,Surat dari Menpan RB,Mendagri, Surat Edaran Mendikbud, Surat Edaran Kepala BPBN dan Gubernur Sumatera Utara.
“Tentu juga pertimbangan lain terkait perkembangan dan pencegahan Covid-19,” terangnya.
Joni juga meminta pihak sekolah agar memantau perkembangan peserta didik selama proses belajar dari rumah.
Demikian halnya dengan tenaga pendidik, Joni mengingatkan agar memanfaatkan aplikasi konferensi video yang saat ini tersedia untuk pemakaian dengan komputer maupun dengan ponsel cerdas
“Gunakan aplikasi saat mengadakan rapat dengan tenaga pendidik serta selalu memantau perkembangan siswa yang belajar dari rumah,” jelas Joni.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























